Pakai Dalih UU, Oknum BPN Touna Diduga Halangi Kebebasan Pers

Gambar: Pakai Dalih UU, Oknum BPN Touna Diduga Halangi Kebebasan Pers, (21/8/2025).

TNews, TOUNA – Seorang Oknum kepala seksi Lima (5) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una, bernama Akbar, diduga menghalangi kerja wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait perkara balik nama tanah

Peristiwa terjadi saat jurnalis menghubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025). Alih-alih memberi keterangan, Akbar justru membalas dengan nada keberatan dan menyebut nomor pribadinya tidak layak dihubungi tanpa izin, bahkan menyinggung Undang-Undang

Ironisnya, data yang diperoleh menunjukkan nomor tersebut justru kerap dipakai untuk komunikasi terkait urusan pertanahan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.

Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan jurnalis berhak mencari dan memperoleh informasi. Nomor pejabat publik yang dipakai untuk urusan dinas bukanlah rahasia negara, melainkan sarana pelayanan publik.

Plt. Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Touna, Jefriyanto, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, wartawan berhak meminta klarifikasi kepada pejabat publik demi keseimbangan berita.

“Sikap Oknum Pejabat Staf BPN Touna itu tidak pantas menggertak wartawan dengan Undang-undang Apalagi jelas, wartawan sudah memperkenalkan diri untuk melakukan konfirmasi. Ini bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan patut disayangkan,” tegas Jefriyanto Senin (25/8/2025)

Lebih lanjut, ia mendesak Kepala BPN Touna segera memanggil Oknum dimaksud untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak, katanya, perilaku oknum semacam itu hanya akan merusak citra BPN Touna di mata publik.

“Konfirmasi itu wajar, karena wartawan dituntut untuk menghadirkan perimbangan berita. Menolak dengan cara menggertak jelas tindakan yang keliru,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan