TNews, TOUNA – Tim Hukum dan Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), yang dipimpin oleh Ishak Adam, SH, meraih kemenangan dalam sengketa hukum terkait aset yang melibatkan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi, yang terletak di Jalan Muslaini,Kelurahan Uentenaga Bawa, Touna.
Kemenangan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2025 dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2024/PN.Pso.
Sengketa ini bermula dari Ahli waris AM menggugat Pemda Touna dengan model gugatan wanprestasi dan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar 700 juta rupiah atas aset tersebut.
Namun, Gugatan ini tidak dapat di terima oleh pengadilan,yang kemudian mengukuhkan Pemda Touna sebagai pemilik sah TK Pertiwi.
Dalam rilis resmi Law Firm Ishak Adam & Partners,yang di terima media Rabu (20/3/2025). disebutkan bahwa bukti penyerahan resmi aset dari Pemda Poso kepada Pemda Touna Pada 2004, yang tercatat dalam Berita Acara Nomor 028/0874/BKAD/2018, menjadi kunci utama dalam pembuktian kepemilikan aset tersebut.
Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Touna, Ishak Adam ,menjelaskan bahwa dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat sangat lemah.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara Pemda Touna dan pihak penggugat mengenai aset tersebut,” ujar Ishak.
Fakta yang terungkap selama persidangan juga menunjukkan bahwa aset yang disengketakan telah dikuasai oleh Pemda Poso selama hampir 46 tahun dan digunakan untuk kepentingan lembaga pendidikan TK Pertiwi tanpa adanya keberatan dari pihak ahli waris AM.
Aset tersebut baru diserahkan kepada Pemda Touna setelah pemekaran Kabupaten Touna.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh pemerintah dengan itikad baik untuk kepentingan umum, meskipun belum bersertifikat, tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kemenangan ini semakin mengukuhkan Pemda Touna sebagai pemilik sah atas aset yang disengketakan dan memperkuat posisi hukum Pemda dalam pengelolaan aset untuk kepentingan masyarakat.*
Peliput: Jefry