TNews, TOUNA – Upaya menghadirkan layanan hukum yang merata hingga ke pelosok desa di Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan resmi diresmikan secara serentak, Rabu (4/2/2026), di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Peresmian tersebut dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, termasuk Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH., yang sekaligus mengikuti peresmian Posbakum Desa/Kelurahan serta pembukaan Pelatihan Paralegal Desa se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng.
Program Posbakum ini menandai terwujudnya layanan bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah. Kehadiran Posbakum diharapkan mampu memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kelompok rentan yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum.

Dihimpun media ini Peresmian dilakukan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI Min Usihen, serta Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbakum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas akses keadilan.
“Pos Bantuan Hukum merupakan hasil kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan. Negara tidak boleh absen saat masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Supratman.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ilham Lawidu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Ilham menegaskan, bantuan hukum tidak boleh dipandang semata sebagai program administratif, melainkan sebagai kewajiban moral dan konstitusional negara.
Dengan hadirnya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan memperoleh layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan setara, sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial di Sulawesi Tengah.*
Peliput: Jefry







