Polres Tojo Una-Una Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Gambar: Polres Tojo Una-Una Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Terancam Hukuman Mati, (26/2/2025).

TNews, TOUNA – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Seorang pria berinisial NK (41), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba, ditangkap setelah petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 12,66 gram beserta alat hisap di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satnarkoba mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Toliba.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu, 1 pipet plastik, 1 pirex, tas hitam, dan sebuah Handphone Oppo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes dari BNN menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Touna Rabu (26/2/2025)

Tersangka NK ini bekerja sebagai tukang batu, dan mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba selama kurang lebih dua minggu.

NK kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp.10 miliar. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung di Mapolres Touna.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *