Polres Touna Tangkap Resedivis, Pelaku Bejad Pencabulan Anak Tiri di Desa Kasiala

Gambar: Polres Touna Tangkap Resedivis, Pelaku Bejad Pencabulan Anak Tiri di desa Kasiala, (19/9/2024).

TNews, TOUNA – Tim Polres Tojo Una-una berhasil menangkap Seorang Pria Bajad Berusia 50 tahun berinisial HP,yang di duga telibat dalam kasus pencabulan di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka,Kabupaten Tojo Una-una

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindakan keji, yang dilakukan oleh HP terhadap anak tirinya.

hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim), terungkap fakta mengejutkan pria bobrok ini bukanlah pelaku baru dalam kasus pencabulan,melainkan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, menjelaskan bahwa tersangka HP merupakan ayah sambung korban, dan tindakan pencabulan ini didorong oleh hasrat pribadi tersangka. “Motif pelaku karena ingin melampiaskan nafsu birahinya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Touna pada Kamis,(19/9/2024)

Saat ini,Pelaku bobrok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kasus ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat bahwa pentingnya perlindungan anak dalam masyarakat,dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.

Tingginya angka pencabulan anak di Touna menciptakan alarm sosial yang mengkhawatirkan, dan masyarakat berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang lebih serius.Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan tragedi yang merenggut masa depan generasi muda dapat dicegah.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *