TNews, TOUNA – Praktisi hukum Tojo Una-Una, Darmawan SH, menyoroti perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani di Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Ia menilai, hingga kini progres penanganan perkara belum terlihat jelas di mata publik.
Menurut Darmawan, selama beberapa kali pergantian pimpinan di institusi tersebut, masyarakat telah banyak melaporkan berbagai kasus, namun belum tampak secara nyata perkara mana yang sudah disidangkan maupun diputus oleh pengadilan. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan penumpukan perkara atau “utang kasus” tanpa kepastian hukum.
“Kita ini masyarakat cuma mau tau hasilnya. Jangan sampe laporan banyak, tapi ujung-ujungnya nda jelas. Itu yang bikin orang bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya, toh?” ujar Darmawan saat diwanwancarai media pada kamis (12/2)
Ia menegaskan, negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, sehingga hasil kerja penegakan hukum seharusnya dapat terlihat secara konkret oleh masyarakat. Pergantian pimpinan, kata dia, jangan sampai membuat perkara lama terus berulang tanpa penyelesaian.
“Kalau memang nda cukup bukti, bilang saja terbuka. Tutup sesuai aturan. Tapi kalau cukup bukti, proses sampai tuntas. Jangan digantung begitu, kasian masyarakat menunggu kepastian.” katanya.
Diketahui, perkara yang telah berjalan dari tahun ke tahun yang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya dugaan kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-01/P.2.18/Fd.2/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.2.18.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Darmawan menilai masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi kinerja aparat penegak hukum, termasuk mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan, terutama di tingkat desa.
Ia mencontohkan, apabila dari ratusan desa terjadi penyimpangan anggaran ratusan juta rupiah per desa, maka potensi kerugian negara bisa sangat besar dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Kalau dana desa disalahgunakan terus, bagaimana daerah mau maju? Uangnya rakyat itu, bukan uang pribadi. Jadi wajar kalau masyarakat menuntut kejelasan.” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum agar lebih proaktif dan transparan dalam menangani perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Progres penanganan perkara, menurutnya, harus dipublikasikan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Ia juga menyoroti banyaknya desa yang disebut sedang dalam proses pemeriksaan, namun belum ada penjelasan resmi mengenai hasil maupun status hukumnya. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan politik dalam proses penanganan perkara.
“Jangan sampai orang berpikir ini ada politik di belakangnya. Kalau memang lurus penegakan hukumnya, kejaksaan harus jelaskan ke publik supaya nda ada prasangka.” tegasnya.
Menurut Darmawan, klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan penting untuk menghindari persepsiketidakprofesionalan maupun dugaan penyalahgunaankewenangan seperti yang belum lama di beritakan terkesan (abuse of power) dalam proses penegakan hukum.
Ia berharap lembaga kejaksaan dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang ada, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga.*
Peliput: Jefry







