Putusan Inkrah ,PHK Mangkir Dinyatakan Batal, BRI Ampana Diminta Bayar Hak Eks Karyawan

Gambar: Putusan Inkrah ,PHK Mangkir Dinyatakan Batal, BRI Ampana Diminta Bayar Hak Eks Karyawan.

TNews, TOUNA – Kuasa hukum eks Pegawai Bank BRI cabang Ampana insisila SR, Faizal Huzain, S.H., mendesak pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampana segera melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara perselisihan hubungan industrial tersebut terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal sejak 12 Desember 2025. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.

“Putusan sudah inkrah, jadi memang seharusnya pihak perusahaan jalankan kewajibannya untuk membayar hak-hak klien kami ,” ujar Faizal, Rabu. (8/4/2026)

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan pengunduran diri SR sah secara hukum. Selain itu, SR dinyatakan berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri secara sah
Sebaliknya, surat PHK dengan alasan mangkir yang dikeluarkan perusahaan untuk SR dinyatakan batal demi hukum. Pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa kompensasi.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari perjalanan karier SR di BRI Cabang Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Ia mulai bekerja sejak 1 Maret 2016 sebagai karyawan kontrak (PKWT), lalu diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) pada April 2017 karena dinilai berprestasi.

tahun 2018, SR dipromosikan sebagai Mantri Kupedes. Selama lebih dari delapan tahun bekerja, ia dikenal memiliki kinerja baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Pada 21 Maret 2025, SR mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga. Ia tetap menjalankan tugas hingga 21 Mei 2025 sesuai ketentuan masa pemberitahuan.

Namun, setelah lebih dari 60 hari, pihak perusahaan belum juga memberikan jawaban. “dua bulan setelah klien kami mengajukan pengunduran diri namun belum mendapat jawaban dari pihak bank,” kata Faizal.
Hal itu mendorong SR mengajukan perundingan bipartit pada 26 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa hak-hak SR tetap akan dipenuhi, dan berita acara ditandatangani oleh pimpinan cabang BRI Cab.Ampana dan klien kami Namun, kesepakatan itu tidak ada tidak lanjut dari pihak tergugat.

SR kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una-Una untuk dilakukan mediasi tripartit.
Dinilai Tidak Kooperatif
Dalam proses mediasi, pihak Bank dinilai tidak kooperatif. Bahkan, di tengah proses, perusahaan mengeluarkan surat panggilan kerja kepada SR hingga berujung pada PHK dengan alasan SR mangkir pada Oktober 2025.

“Padahal secara hukum, dia sudah mengajukan pengunduran diri secara sah. Jadi tuduhan mangkir itu telah di nyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Faizal.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Jo Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 5ahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 23 Oktober 2025, perusahaan juga dinilai mengingkari kesepakatan bipartit dan tidak kooperatif selama proses mediasi.

Dalam anjuran itu, SR disebut berhak menerima pembayaran berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan total sekitar Rp121,9 juta.

Hak Pensiun Ikut Disorot
Faizal menegaskan, selain kompensasi, kliennya juga berhak atas dana pensiun atau DPLK sesuai aturan internal perusahaan.

“Sesuai dengan isi putusan ini kan secara umum terkait kompensasi dan Ini bukan cuma soal kompensasi. Di aturan perusahaan itu jelas, karyawan yang mengundurkan diri secara sah tetap berhak dapat dana pensiun,jadi kline kami berhak mendapatkan uang pensiun itu diuar kompensasi ” ujarnya.

Faizal menambahkan, status Klienya kini telah dipulihkan oleh putusan pengadilan, yang tadinya perusahan menggap SR PHK mangkir saat ini secara hukum penguduran diri SR itu sah
Hingga kini, pihak Kuasa Hukum SR masih menunggu itikad baik perusahaan apakah akan melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela atau tidak

“Harapan kami pihak bank seharusnya sebagai salahsatu perusahaan plat merah harus bisa memberi contoh yang baik dengan patuh dan taat hukum untuk menjalankan Isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga secara suka rela melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu. Namun jika ternyata pihak Tergugat ( bank BRI cabang. Ampana) tidak juga melaksanakan isi putusan secara suka rela maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri palu agar isi putusan dapat dilaksanakan” kata Faizal.

“Kalau tidak dilaksanakan, Innsya’Allah dalam waktu dekat kami akan ajukan permohonan eksekusi” Pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Ampana belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan