TNews, TOUNA – Seorang warga Ampana Teteh, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, Zulfiana A. T. Pio, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una, Selasa (10/2/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial MH, yang diduga melakukan penipuan dengan modus cicilan telepon seluler (HP) menggunakan identitas pihak lain.
Dalam laporannya, korban mengaku telah menyerahkan 53 unit HP kepada terlapor, dengan total kerugian mencapai Rp138.780.000.
Peristiwa tersebut bermula saat terlapor mengajukan pembelian HP secara dicicil dengan mengatasnamakan orang lain. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 November 2021, di wilayah Sabo, Ampana Teteh.
Menurut korban, selama dua bulan pertama pembayaran cicilan berjalan lancar. Namun, memasuki bulan-bulan berikutnya, setoran mulai tersendat hingga akhirnya terhenti sama sekali.
“Awalnya saya percaya. Setiap ada orang mengambil barang, dia menghubungi saya. Saya minta identitas berupa KTP, dan setelah diberikan, saya keluarkan barang,” ujar Zulfiana kepada media ini, Selasa (10/2/2026).
Kecurigaan korban muncul setelah berulang kali menagih pembayaran, namun terlapor MH selalu memberikan berbagai alasan. Korban kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi satu per satu nama yang tercantum sebagai pencicil HP.
“Saya datangi satu-satu rumah orang yang namanya tercatat. Dari 53 nama, hanya lima orang yang benar pernah mengambil HP. Yang lain mengaku tidak pernah,” ungkapnya.
Menurut korban, terlapor diduga menggunakan KTP milik warga lain sebagai jaminan, yang diperoleh dari dokumen lama. Sejumlah pemilik identitas tersebut bahkan mengaku keberatan karena merasa tidak pernah terlibat dalam transaksi cicilan.
“Diduga KTP itu dikumpulkan dari data lama. Ada kemungkinan berasal dari arsip bapaknya yang mantan kepala dusun,” kata Zulfiana.
Merasa dirugikan secara material dan moral, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tojo Una-Una agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Semoga polisi cepat memproses. Saya sudah cukup lama menderita akibat perbuatan ini. Sudah pernah dimediasi di desa dan saya juga mendatangi langsung, tapi sampai sekarang pelaku hanya berjanji,” tuturnya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-ang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.*
Peliput: Jefry







