TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, resmi menahan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, David, atas dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2021.
Penahanan dilakukan Selasa (16/9/2025) setelah Kejari menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polres Tojo Una-Una.
“Pada hari ini, kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua untuk perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Tanjung Pude,” ujar Kejari Touna Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H. Melalui rilis resmi yang diterima media ini Selasa (16/9)
Infromasi diperoleh media ini, tersangka David yang kala itu menjabat sebagai juru bayar desa, memiliki tanggung jawab menyimpan, mengelola, serta membayarkan dana kegiatan desa.
Namun, David diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menjalankan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai peruntukan anggaran, bahkan tidak melaksanakan kegiatan dan pengadaan yang seharusnya dilakukan.
“Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan realisasinya,” ungkap Rizky.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pidsus Kejari Touna, Welly Andriansyah , yang menegaskan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp362 juta.
“Kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Beber Welly
Diktahui Saat ini, David ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana untuk 20 hari ke depan, guna proses hukum lebih lanjut. Dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah, untuk proses persidangan.*
Peliput: Jefry