Usai Dianiaya, Korban di Touna Diduga Diperas Rp 20 Juta Jadi Korban Dua Kali?

Gambar: Usai Dianiaya, Korban di Touna Diduga Diperas Rp 20 Juta Jadi Korban Dua Kali?, (2/6/2025).

TNews, TOUNA – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Boneang, Kabupaten Tojo Una-una, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Touna , Iptu Syarif, usai pelaksanaan konferensi pers terkait sejumlah kasus, yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Martono. Senin (2/6/2025).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk dipolres Touna akan diproses sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga menyatakan komitmen untuk menindaknajuti semua laporan yang ada

“Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur,” tegas Iptu Syarif.

Diktahui Penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/165/VIII/2024.

Berdasarkan laporan, kejadian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di mana terlapor berinisial KS diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial NMM. Pemukulan tersebut mengakibatkan luka robek dan lebam di tangan kanan dan kiri korban.

Tidak menerima perlakuan tersebut, korban melaporkan insiden ke pihak kepolisian agar kasus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Namun di tengah harapan mendapat keadilan,dan proses hukum yang berjalan, muncul dugaan baru yang membuat situasi semakin rumit.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan akan membantu mempercepat proses hukum ,Karena pihak tersebut mengaku sebagai pendamping hukum yang direkomendasikan oleh mantan kepala desa di Kecamatan Ulubongka.

diketahui korban telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta Rupiah disertai bukti kwitansi pembayaran. Bahkan, korban telah dimintai tambahan oleh pihak lain lagi sebesar Rp5 juta rupiah dengan dalih percepatan penanganan perkara

Dalam sebuah rekaman pesan suara WhatsApp yang diterima redaksi, terdengar suara seorang pria mengaku mendampingi proses hukum di tingkat kepolisian dan menyebut perlunya biaya tambahan bila kasus naik ke kejaksaan dan pengadilan.

“Tolong diinformasikan bahwa pelaku saat ini sudah jadi tersangka, tinggal sabar menunggu. Saya mendampingi itu hanya di Polres. Kalau sudah di kejaksaan, harus ada tambahan biaya pendampingan. Begitu dia model kasusnya. Kalau saya tingkat lanjutnya sampai pengadilan, masih butuh biaya itu masih mau kesana kemari, Jadi sampaikan sama dia, sabar, tinggal menunggu itu ,bukan naik di kejaksaan langsung di ambil tersangak bgitu,khan masih butuh proses,” ucap suara dalam rekaman pesan audio tersebut.

Kejadian ini memperlihatkan bagaimana proses hukum yang lamban bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Korban yang semula menderita akibat kekerasan fisik, kini diduga juga menjadi korban pemerasan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas tak hanya perkara penganiayaan, namun juga dugaan tindak pidana pemerasan yang mencoreng proses penegakan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim dapat “mengurus” perkara hukum dengan jalan pintas, apalagi dengan imbalan uang.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan