Pemda Buol Gelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Persiapan Pawai Takbiran

Suasana rapat penetapan zakat fitrah dn pawai takbiran di kantor Bupati, Senin (18/03/2024). (Foto : Humas Kominfo Buol)

TNews, Buol – Pemerintah Daerah (Pemda) Buol Gelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan persiapan Pawai Takbiran, di kantor Bupati pada Senin (18/03/2024).

Rapat ini pimpin langsung oleh Asisten  Bidang Administrasi umum Drs. Moh. Kasim, M.Si  dan di hadiri oleh Kompol Dewa N. Sujendra SH (Kabag Ops Polres Buol), Lettu Inf. Askari Djabar (Danramil Biau), Richard Muksin S.Ag (Ketua MUI Buol), serta sejumlah kepala OPD terkait.

Bacaan Lainnya

Setelah melalui pembahasan mendalam, rapat menyepakati besaran Zakat Fitrah berupa beras 2,5 kg/jiwa atau 3,5 liter/jiwa, atau dapat diganti dengan uang tunai Rp40.000/jiwa. Sementara itu, besaran Fidyah ditetapkan Rp20.000 per hari.

“Pendistribusian Zakat Fitrah dan Fidyah harus rampung dua hari sebelum Lebaran dan dibagikan merata di tingkat kelurahan/desa,” tegas Kasim.

Selain itu kesepakatan yang lain juga yakni  setiap mustahik hanya akan mendapat satu bagian, asnaf mualaf juga diberikan batasan menerima zakat fitra selama 3 kali berturut-turut dalam 3 tahun.

“Zakat Fitrah tidak boleh digunakan untuk pembangunan sarana ibadah dan fasilitas umum,” tegasnya lagi.

Untuk memastikan penyaluran yang akuntabel, unit pengumpul zakat di kelurahan/desa wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian ke BAZNAS Buol, KUA setempat, dan Bagian Kesra Pemkab Buol.

Meskipun kebijakan ini cukup ketat, namun diharapkan dapat memastikan Zakat Fitrah tepat sasaran dan berdampak optimal bagi kaum dhuafa di Bumi Tanjung Batukata.

“Camat dan kades/lurah diminta mengawal pelaksanaan ini agar berjalan baik sesuai tata kelola yang ditetapkan,” pungkas Kasim.

Selain membahas Zakat Fitrah, rapat juga menyinggung persiapan Pawai Takbiran yang akan digelar menjelang malam Idul Fitri nanti.

(Ludin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *