Unjuk Rasa Penolakan RUU Penyiaran Bergema di Kabupaten Buol

TNews,BUOL-Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terus bergulir di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 Mei 2024.

Aksi yang dilakukan secara damai dan tertib ini berlangsung di beberapa titik pusat kota, yakni di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Buol. Para jurnalis menggunakan mobil pickup lengkap dengan sound system dan membawa sejumlah poster berisi tuntutan mereka.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama aksi ini adalah menyampaikan aspirasi para jurnalis kepada DPRD Buol agar segera menindaklanjuti penolakan RUU penyiaran kepada pemerintah pusat dan diteruskan ke DPR RI di Jakarta.

Penolakan ini didasari pada kekhawatiran bahwa RUU penyiaran akan menjadi bentuk pengkebirian terhadap media dan Dewan Pers serta bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ramli Bantilan menyatakan bahwa rancangan RUU tentang penyiaran ini sama saja dengan menekan insan pers serta melemahkan kinerja pers.

“Sebagai Pekerja Pers yang juga Pimpinan media Online, saya berharap hal ini tidak akan terjadi, sebab akan merugikan Pers itu sendiri dan menjadi bentuk pengebirian terhadap jiwa Pers Indonesia,” ujarnya.

Dalam aksi unjuk rasa, para awak media membawa 5 tuntutan dan aspirasi, antara lain:

1. Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.

2. Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.

3. Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.

4. Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol menghentikan aktivitas tambang ilegal atau PETI di wilayah Kabupaten Buol.

5. Meminta kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan Buol.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan bagi upaya menjaga kemerdekaan pers dan menyuarakan aspirasi para jurnalis di Kabupaten Buol dalam menghadapi polemik seputar RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *