TNews, BANGGAI – Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kades Dwipakarya Kecamatan Simpang Raya, kini terus berproses. Dari Informasi yang dihimpun media ini dikabarkan bahwa kasus dugaan pelecehan Kades Dwipakarya inisial MU itu kini sudah masuk pada tahap persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Dari keterangan Polsek Bunta melalui kanitserse Ipda Vicky Gultom saat dikonfirmasi sejumlah media, Sabtu 27 Januari 2024. Membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pelecehan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri cabang Bunta.
“Meski berkas perkara kasus pelecehan sempat ada perbaikan dan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian dinyatakan lengkap dan telah diterima kejaksaan pada awal Januari 2024. Kini kata Vicky dugaan kasus pelecehan yang sudah dalam tahap selanjutnya yakni proses Kejaksaan,” tandasnya.
Terpisah pihak Kejaksaan Negeri Luwuk di Bunta dikonfirmasi, Senin (29/12024), membenarkan berkasnya sudah dilimpahkan Polsek Bunta dan kini telah memasuki masa persidangan.
“Tadi ini sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Reygen pihak Kacabjari Bunta di konfirmasi via telepon.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka saat ini juga telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III B Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum Kades MU dilaporkan korban seorang perempuan bersuami yang juga aparat desanya (Ketua RT).*
Reporter : Dales