TNews, TOUNA – Sejak dilakukannya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kepulauan Togean, oleh para pejuang pembakaran di wilayah Kepulauan. Kini usaha tersebut membuahkan hasil yang positif, dimana DOB Kabupaten Kepulauan Togean mendapatkan Persetujuan dengan dilaksanaknanya Rapat Paripurna masa persidangan ke-2 tahun ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, pada 30 April 2024.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulteng, dihadiri Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin D. Yambas, kemudian dari Pemda Touna dihadiri oleh Wakil Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, S.H. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Dr. Mahmud Lahay, S.E., M.M beserta sejumlah Anggota DPRD lainnya dan juga Sekretaris Daerah Dr. Alimudin Muhammad S.E.,M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, S.Pd.,M.A.P serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nawatsara Panjili, S.E.,M.Si.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua Hj. Zalzulmida Djanggola dan H. Muharam Nurdin. Pada kesempatan ini juga dibacakan dan ditandatangani persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah yaitu :
1. Menyetujui calon pembentukan daerah otonomi baru Kebupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una.
2. Ibu kota calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepuluan Togean ditetapkan di Wakai.
3. Wilayah dalam daerah meliputi 6 Kecamatan yakni Kecamatan Batudaka, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.
4. Menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggraan pemerintahan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan wakil bupati daerah otonomi baru Kepulauan Togean pertama kali, yang dilakukan disesuaikan dengan keuangan daerah.*
Peliput : Dales