Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Buol Tekankan Ini

Suasana Upacara PTDH, di halaman Polres Buol, Rabu (17/04/2024).( Foto : Humas Polres Buol)

TNews,BUOL– Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 6 anggotanya, Rabu (17/04/2024) pagi.

Upacara ini dilaksanakan di halaman Polres Buol secara secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri oleh masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kapolres Buol menegaskan kepada seluruh personel untuk selalu profesional dengan menjalankan tugas penuh disiplin serta menjunjung tinggi etika dan moral sebagai anggota Polri, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pemimpin menghimbau agar peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran berharga. Sesungguhnya upacara pemecatan seperti ini tidak seharusnya terjadi, namun terpaksa kami lakukan karena ulah oknum anggota sendiri. Berkali-kali pimpinan mengingatkan untuk disiplin, namun teguran itu selalu diabaikan bahkan dianggap remeh, sehingga konsekuensinya harus ditanggung sendiri,” tegasnya

Lebih lanjut, kepada para anggota Polri yang dipecat, Kapolres berpesan agar setelah kembali ke masyarakat, mereka senantiasa menjadi warga yang baik dan taat hukum, bukan sebaliknya.

“Tunjukkanlah bahwa kalian lebih baik dari masyarakat pada umumnya, sehingga tidak memandang sebelah mata dalam pergaulan. Kepada para kepala satuan, saya tekankan untuk selalu menyatukan anggota baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Segala permasalahan sekecil apapun harus dimonitor dan dicari solusinya,”pungkasnya

Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan para pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 16 April 2024.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka JP, Bripka EPB, Bripka AR, Briptu JB, Briptu VN dan Briptu AS,” jelasnya

(***/Ludin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *