Awas Modus Baru! Penipu Manfaatkan Nama Pj Sekda Buol

Penipuan mencatut nama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Ir. Usman Hasan.

TNews,BUOL-Sehari setelah dilantik, pada Selasa 5 Maret 2024, aksi penipuan mencatut nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Ir. Usman Hasan, terjadi. Seorang penipu berupaya meminta transferan dana dengan mengatasnamakan Pj. Sekda.

Pelaku melancarkan modusnya melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0812-9573-1698. Ia menggunakan gambar profil foto Usman Hasan, sehingga target tidak menaruh curiga lebih awal.

Bacaan Lainnya

Melalui nomor tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buol, Yuliansah Matoka, S.Sos., diperintahkan untuk mengirim dana sebesar Rp 50 Juta ke rekening tidak dikenal dengan alasan kebutuhan kegiatan Pj. Bupati.

Memanfaatkan pejabat yang sedang berada di luar daerah, pelaku membuka pembicaraan, “Sementara ini masih dampingi Bapak Pj. Bupati Rakor, jadi mau minta bantu sementara karena sesuai penyampaian beliau ada yang bapak mau tutupi dan terlanjur mengiyakan,” kata pelaku.

Tidak menyerah, pelaku secara gamblang menyebut nominal Rp 50 Juta untuk diupayakan baik dari kas daerah ataupun melalui pinjaman pihak ketiga dan ditransfer ke rekening BRI atas nama Siti Suminar.

Menanggapi permintaan tidak biasa tersebut, Kasubag Keuangan Setda yang sebelumnya pernah mendampingi Usman Hasan sebagai staf inspektorat langsung menolak karena alasan administrasi.

Pihaknya yang curiga ada hal yang tidak beres mencoba menghubungi Pj. Sekda melalui nomor utamanya. Mendengar kejadian tersebut, Usman Hasan yang saat itu masih berada di Kota Palu langsung menyatakan bahwa perintah transfer sebesar 50 juta untuk dana pendamping dan akomodasi Pj. Bupati Buol tersebut adalah penipuan.

“Hal itu sama sekali tidak benar atau penipuan. Saya bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan,” tegas Pj. Sekda Buol.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan khususnya ASN di lingkungan Pemda Buol agar tidak langsung percaya jika ada pejabat yang meminta transferan dana kantor di luar proses administrasi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *