UMKM Buol Diimbau Kantongi NIB Demi Kelancaran Usaha

Ilustrasi

TNews,BUOL- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buol menghimbau seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepemilikan NIB menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta legalitas usaha.

Sekretaris DPMPTSP Buol, Irmawati Sirajudin menjelaskan, pihaknya siap membuatkan NIB bagi pelaku usaha yang telah melengkapi persyaratan seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan berusaha.

“Selama persyaratan lengkap, kami bisa langsung membuatkan NIB dalam waktu satu hari,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).

Irmawati menyampaikan, pengurusan NIB kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau dengan mendatangi langsung kantor DPMPTSP.

“Pengurus NIB itu sekarang bisa melalui internet lewat OSS. Jika berkasnya lengkap, satu hari itu bisa langsung terbit NIBnya. Pengurusannya itu, pelaku UMKM bisa langsung datang di dinas, kami siap melayani,” imbuhnya.

Guna memastikan kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku usaha, DPMPTSP Buol secara rutin melakukan monitoring setiap akhir tahun dan memberi pendampingan bagi yang belum memiliki NIB.

“Kita turun ke kecamatan atau desa dan menggandeng instansi terkait, seperti instansi pajak, dukcapil, karena biasanya mereka belum memiliki NPWP. Jika kita temukan pelaku usaha yang belum memiliki NIB, kita langsung pandu dan buatkan NIBnya,” ungkap Irmawati.

Ia menambahkan, monitoring dilakukan pada akhir tahun dengan turun ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan membantu pembuatan NIB bagi yang belum memilikinya. Pelayanan pembuatan NIB ini gratis dan tidak dikenakan biaya.

Irmawati pun menghimbau agar pelaku usaha tidak ragu untuk mengurus NIB.

“Kami dari DPMPTSP menghimbau bahwa bagi pelaku usaha jangan ragu untuk mengurus NIBnya, karena petugas kami siap bersedia membantu untuk membuatkannya, dan pelayanan kami ini gratis tidak dipungut biaya. Kapan saja bisa datang ke kami dengan persyaratan lengkap, dan pembuatannya pun tidak memakan waktu yang lama, satu hari bisa langsung jadi NIBnya,” pungkasnya.

(Ludih)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *